WEBINAR ISO K3 COVID-19

Penjelasan Program

WEBINAR ISO K3 COVID-19

ISO/PAS 45005:2020 Occupational Health and Safety Management — General Guidelines for Safe Working during the COVID-19 Pandemic

Memahami ISO 45005: 2020 Pedoman Umum Untuk Bekerja Yang Aman Selama Pandemik Covid-19 Bagi Dunia Usaha,Implementasi Dan Tantangannya Panduan ini mengarahkan organisasi bagaimana memanfaatkan asesmen risiko yang berkaitan dengan penyebaran virus corona di tempat kerja agar selanjutnya organisasi dapat mengambil langkah terbaik untuk mengelola risiko tersebut sebagai bagian dari sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja (K3)

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa upaya pemerintah dalam membatasi penyebaran COVID-19 adalah dengan memberlakukan beragam bentuk PSBB yang mau tidak mau menuntut para pelaku usaha untuk melakukan berbagai penyesuaian operasional fisik dari bisnis yang dijalankan. Penerapan ISO/PAS 45005 ini menjadi sebuah langkah strategis organisasi dalam upaya pemulihan bisnis, di mana kemampuan untuk menjadikan tempat kerja aman dari potensi penyebaran virus adalah prasyarat bagi organisasi untuk kembali beroperasi tanpa berpotensi menciptakan kluster penyebaran baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pengkajian Informasi Nasional (PUSPIN) akan menyelenggarakan Webinar ISO K3 Covid-19 yang didukung Oleh Narasumber dari Kemnaker RI, Yang diadakan Pada :

Jadwal Webinar

Hari /tanggal

COMIING SOON

Pelaksanaan

APLIKASI ZOOM MEETING (ONLINE CLASS)

Jika anda berminat dengan materi ini kami siap untuk schedule ulang

Info lengkapnya silahkan Hubungi kontak dibawah ini

ingin informasi tertentu ?

Silahkan masukan pertanyaan anda !
Please enter your email, so we can follow up with you.

Program lainnya

Bimtek OSS 1.1

Online singgle submission 1.1 DAMPAK PEMBERLAKUAN OMNIBUS LAW UU NO.11 / 2020 CIPTA KERJA TERHADAP PENERAPAN SISTEM OSS VERSI 1.1 (KLASTER PERIZINAN) SERTA MEKANISME PEMENUHAN KOMITMEN PERIZINAN USAHA MELALUI SISTEM OSS

Konsep pengadaan tanah & Penyelesaian sengketa/Konflik pertahanan terkait omnibus LAW UU NO.11/2020 cipta kerja Klaster Pertanahan

“KUPAS TUNTAS PERATURAN PELAKSANAAN KETENAGAKERJAAN PP NO.34, PP NO.35, PP NO.36 & PP NO.37 TAHUN 2021 TERHADAP PENERAPAN PENGUPAHAN, ALIH DAYA, PKWT,WKWI, PHK, TKA DAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN IMPLEMENTASI DAN TANTANGANNYA BAGI DUNIA USAHA

BIMBINGAN TEKNIS PLC

Agar dapat mendayagunakan PLC untuk memaksimalkan kinerja, dibutuhkan insan yang memiliki kompetensi dalam mengoperasikan serta mengembangkan program-program pengendalian yang sesuai dengan kebutuhan di plant.

KOPENTENSI PERSONEL DALAM PANDUAN DAN EVALUASI SERTA MENGHITUNG ESTIMASI KETIDAKPASTIAN PENGUKURAN LABORATORIUM penting dalam rantai produksi untuk menjaga mutu tersebut, adalah kebenaran pengukuran tiap komponen yang membentuk produk tersebut

“ KOMPETENSI DIMENSI DAN KOMPETENSI KUAT TEKAN “     dengan memenuhi syarat tertelusur dalam seluruh kompenen yang terkait, di mulai dari preparasi hingga mendapatkan hasil analisa. Variable tertelusur di antarannya dengan melakukan quality control terhadap: peralatan instrumentasi/pendukung yang baik, 

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa upaya pemerintah dalam membatasi penyebaran COVID-19 adalah
dengan memberlakukan beragam bentuk PSBB yang mau tidak mau menuntut para pelaku usaha untuk
melakukan berbagai penyesuaian operasional fisik dari bisnis yang dijalankan.

Dalam hubungan industrial di perusahaan seringkali muncul permasalahan perselisihan antara karyawan (pekerja) dengan pimpinan (pengusaha). Perselisihan hubungan industrial dapat berupa permasalahan lembur, absensi (ketidakhadiran), kenaikan pangkat (promosi), mutasi dan rotasi kerja, pesangon, kenaikan upah (gaji), pemberhentian (PHK) dan sebagainya.

Memahami Implementasi PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja  Serta Memahami Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No.37 Th 2021