BIMTEK MANAGEMENT CSR

Penjelasan Program

MANAGEMENT CSR

“ HARMONISASI KEMITRAAN DAN PROGRAM CSR DALAM PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (TJSL) , IMPLEMENTASI & TANTANGANNYA SESUAI POJK No.51/2017 jo. Permen BUMN No. 01/MBU/03/2023  “

Bagi Perusahaan Swasta atau BUMN, baik di bidang jasa keuangan maupun non-keuangan, Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen perusahaan dalam mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan dengan senantiasa memperhatikan tanggung jawab dan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, lingkungan,serta hukum dan tata kelola yang baik. Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha tidak hanya ditentukan oleh kinerja manajemen dan operasional yang baik, melainkan juga karena didukung oleh komunitas yang berada di lingkungannya.

CSR/TJSL ini sangat dekat hubungannya dengan Suistainable developtment (pembangunan berkelanjutan) yang mana perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya harus dengan dasar keputusan yang tidak semata-mata berorientasi pada aspek keuntungan saja, tetapi juga harus memikirkan akibat atau dampak sosial dan lingkungan yang bisa saja muncul dari keputusannya tersebut.

Dalam pelatihan ini akan dibahas secara komprehensif bersama peserta mengenai bagaimana paradigma baru program dan pengelolaan TJSL yang efektif. Pelatihan ini akan membawa para peserta memahami kesemuanya itu secara mendalam, yang diharapkan agar para peserta pelatihan nantinya dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan dan dapat membantu manajemen perusahaan untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pengelolaan TJSL di perusahaannya.Guna memberi pemahaman yang lebih maksimal kearah tersebut dan sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) 

Jadwal Pelatihan

Hari /tanggal

Rabu & Kamis
28 - 29 FEBRUARI 2024

Pelaksanaan

HOTEL AMARIS MALIOBORO
Jln. Pajeksan No. 10, Yogyakarta

Info lengkapnya silahkan Hubungi kontak dibawah ini

ingin informasi tertentu ?

Silahkan masukan pertanyaan anda !
Please enter your email, so we can follow up with you.

Program lainnya

Bimtek OSS 1.1

Online singgle submission 1.1 DAMPAK PEMBERLAKUAN OMNIBUS LAW UU NO.11 / 2020 CIPTA KERJA TERHADAP PENERAPAN SISTEM OSS VERSI 1.1 (KLASTER PERIZINAN) SERTA MEKANISME PEMENUHAN KOMITMEN PERIZINAN USAHA MELALUI SISTEM OSS

Konsep pengadaan tanah & Penyelesaian sengketa/Konflik pertahanan terkait omnibus LAW UU NO.11/2020 cipta kerja Klaster Pertanahan

“KUPAS TUNTAS PERATURAN PELAKSANAAN KETENAGAKERJAAN PP NO.34, PP NO.35, PP NO.36 & PP NO.37 TAHUN 2021 TERHADAP PENERAPAN PENGUPAHAN, ALIH DAYA, PKWT,WKWI, PHK, TKA DAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN IMPLEMENTASI DAN TANTANGANNYA BAGI DUNIA USAHA

BIMBINGAN TEKNIS PLC

Agar dapat mendayagunakan PLC untuk memaksimalkan kinerja, dibutuhkan insan yang memiliki kompetensi dalam mengoperasikan serta mengembangkan program-program pengendalian yang sesuai dengan kebutuhan di plant.

KOPENTENSI PERSONEL DALAM PANDUAN DAN EVALUASI SERTA MENGHITUNG ESTIMASI KETIDAKPASTIAN PENGUKURAN LABORATORIUM penting dalam rantai produksi untuk menjaga mutu tersebut, adalah kebenaran pengukuran tiap komponen yang membentuk produk tersebut

“ KOMPETENSI DIMENSI DAN KOMPETENSI KUAT TEKAN “     dengan memenuhi syarat tertelusur dalam seluruh kompenen yang terkait, di mulai dari preparasi hingga mendapatkan hasil analisa. Variable tertelusur di antarannya dengan melakukan quality control terhadap: peralatan instrumentasi/pendukung yang baik, 

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa upaya pemerintah dalam membatasi penyebaran COVID-19 adalah
dengan memberlakukan beragam bentuk PSBB yang mau tidak mau menuntut para pelaku usaha untuk
melakukan berbagai penyesuaian operasional fisik dari bisnis yang dijalankan.

Dalam hubungan industrial di perusahaan seringkali muncul permasalahan perselisihan antara karyawan (pekerja) dengan pimpinan (pengusaha). Perselisihan hubungan industrial dapat berupa permasalahan lembur, absensi (ketidakhadiran), kenaikan pangkat (promosi), mutasi dan rotasi kerja, pesangon, kenaikan upah (gaji), pemberhentian (PHK) dan sebagainya.

Memahami Implementasi PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja  Serta Memahami Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No.37 Th 2021

Jadwal Pelatihan